Warga Bantarjaya Resah Di Duga Banyak Renternir Masuk Ke Perkampungan

Featured Posts

Warga Bantarjaya Resah Di Duga Banyak Renternir Masuk Ke Perkampungan


SURAT EDARAN VUPATI BEKASI
 Java-News, Bekasi- Maraknya pinjaman liar, Masarakat menjadi resah adanya penagihan yang berdalih meminta bunga pinjaman kepada konsumen sehingga hal teersbut menjadi sorotan di berbagai pihak.

Seperti dialami salahseorang Ibu Rumahtangga Berinisial (SN) berdomisili Kampung pintu , Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, SN didatangi yng mengaku kurir yang meminta dengan maksa agar bunga atau denda yang terlewat hari pembayaran secepatnya harus dilunasi.

" iya memang, saya diminta untuk membayar bunga atau denda dengan alasan pembayaran waktu dan sudah banyak terlewat, sedangkan uang yang saya pinjam sudah dibayar bahkan dikasih lebih  dari jumlah yang di pinjam, jadi saya bayar pake apalagi, " keluh SN kepada Java- News.




Kepala Desa Bantarjaya, Abu Jihad Ubaidah, menanggapi terkait hal tersebut, bahwa usaha  yang dilakukan tanpa ada legalitas dan badan hukumjelas itu dilarang beroprasi di wilayahnya.

" Jelas saya melarang keras kepada siapapun dan  jenis usaha apapun yang berkaitan dengan pinjaman bersipat riba beroprasi di wilayah Bantarjaya, sesuai dengan surat edaran Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja, tentang laraangan renternir beroprasi, kalou seperti itu laporkan sajah ke pihak yang berwajib," terang Abu Jihad Ubadilah kepada Java-News, Rabu (5/2/2020).

Sementara menurut Wahyu Sabdi, selaku ketua lembaga Swadaya Masarakat(LSM) JCW Kabupaten Bekasi, dengan adanya surat edaran dari Bupati, harusnya pihak Camat dan Kepala Desa berperan aktip untuk mensosialisasikan keppada Masarakat terkait larangan renternir terseebut agar efektiif dan Bupati haarus memberikan solusi terkait larangan renternir tersebut.

" karenanya Masarakat seperti terhipnotis dengan pinjaman renternir yaang beredar di wilaayah itu, " tandasnya. (Sugianto/Riki).



Post a Comment

0 Comments