Ayah di Karawang menjual dan mencabuli anak kandung sendiri. (Luthfiana Awaluddin/javanewscom)
Karawang - Aksi bejat dilakukan seorang ayah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pria berinisial DS (47) ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Lebih mirisnya, perbuatan itu dilakukan sejak 2018. Bahkan saat ini sang anak diketahui sedang berbadan dua alias hamil.
"Pelaku rutin menyetubuhi korban setiap hari Minggu di pos kosong dekat tempat tinggalnya," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan di Mapolres Karawang, Kamis (19/9/2019).
Bimantoro menuturkan kasus itu terungkap setelah istri DS curiga terhadap perubahan fisik putrinya. Sang istri kemudian bertanya kepada anaknya apa yang sebenarnya terjadi.
"Dari situ korban mengaku telah berulang kali disetubuhi ayahnya," kata Bimantoro.
Mendengar pengakuan itu, sebagai ibu pun kaget dan tak percaya. Istri DS makin syok ketika anaknya mengaku dijual kepada pria hidung belang oleh ayah kandungnya. Istri DS pun lalu melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pekan lalu," ujar Bimantoro.
Berdasarkan
pengakuan pelaku kepada polisi, lelaki asal Telukjambe Barat itu telah
tiga kali menjajakan anaknya kepada pria hidung belang. Setiap transaksi
seksual dilakukan, pelaku mematok harga dari Rp 300-500 ribu. "Korban
ketakutan karena diancam pelaku," kata Bimantoro.
Saat ini DS telah mendekam di balik jeruji rumah tahanan Polres Karawang. DS terancam hukuman penjara 15 tahun. Setelah ditangkap polisi, DS baru mengaku khilaf dan menyesal telah menyetubuhi anaknya sendiri. "Saya khilaf dan menyesal," kata DS sambil tertunduk.
Karawang - Aksi bejat dilakukan seorang ayah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pria berinisial DS (47) ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Lebih mirisnya, perbuatan itu dilakukan sejak 2018. Bahkan saat ini sang anak diketahui sedang berbadan dua alias hamil.
"Pelaku rutin menyetubuhi korban setiap hari Minggu di pos kosong dekat tempat tinggalnya," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan di Mapolres Karawang, Kamis (19/9/2019).
|
Bimantoro menuturkan kasus itu terungkap setelah istri DS curiga terhadap perubahan fisik putrinya. Sang istri kemudian bertanya kepada anaknya apa yang sebenarnya terjadi.
"Dari situ korban mengaku telah berulang kali disetubuhi ayahnya," kata Bimantoro.
Mendengar pengakuan itu, sebagai ibu pun kaget dan tak percaya. Istri DS makin syok ketika anaknya mengaku dijual kepada pria hidung belang oleh ayah kandungnya. Istri DS pun lalu melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pekan lalu," ujar Bimantoro.
Saat ini DS telah mendekam di balik jeruji rumah tahanan Polres Karawang. DS terancam hukuman penjara 15 tahun. Setelah ditangkap polisi, DS baru mengaku khilaf dan menyesal telah menyetubuhi anaknya sendiri. "Saya khilaf dan menyesal," kata DS sambil tertunduk.
0 Comments