Karawang,Java News – Penggerebegan
di lakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Rengasdengklok terhadap pengoplos atau
peracik minuman keras (Miras) sekaligus mengamankan penjualnya, Rabu
(9/10/2019).
Dikatakan Kapolsek Rengasdengklok,
Kompol H. Suparno, pihaknya mengamankan 2 orang yang diduga satu orang sebagai
pengoplos miras dan seorang lainhnya sebagai penjual miras oplosan.
“Saudara DW (31) yang diduga sebagai
pengoplos atau peracik minuman dan MN (65) yang diduga sebagai penjual.
Keduanya tercatat sebagai warga Dusun Cacing Utara, Desa Dewisari, Kecamatan
Rengasdengklok,” ungkap H. Suparno, kepada Wartawan, Kamis (10/10/2019).
Masih menurut Kapolsek, MN dalam
melakukan kegiatannya menjual miras oplosan berkedok sebagai penjual kopi.
“Kita amankan sebagai barang bukti
berupa, 1 derigen atau 24 liter miras oplosan dari tangan DW, dan 4 bungkus
miras oplosan yang masing-masing berisi 1 liter, dan 5 botol minuman soft drink
yang juga berisi miras oplosan dari tangan MN. Dan hari ini, Kamis 10 Oktober
2019, sedang dilaksanakan sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Karawang
atas dua orang tersebut,” jelasnya.
Kapolsek pun mengimbau kepada
masyarakat untuk bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawasi
peredaran miras oplosan di tengah masyarakat.
“Segera laporkan ke Mapolsek apabila
menemukan peredaran miras di tengah masyarakat di wilayah hukum Polsek
Rengasdengklok,” tegasnya.
loading...
0 Comments