JavaNews
- Seorang hacker berinisial BBA (21) ditangkap akibat aksinya meretas server
sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat. BBA berhasil
ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya
Sleman, Yogyakarta pada Jumat (18/10/2019). "Ditangkap lagi main komputer
di rumahnya di Sleman, Yogyakarta," ujar Kepala Subdit II Direktorat
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul saat dihubungi
Kompas.com, Sabtu (26/10/2019). Adapun barang bukti yang diamankan meliputi,
laptop jinjing, dua unit ponsel, identitas pribadi, satu kartu ATM BNI, satu
unit rakitan CPU, dan sebuah moge. Modus ransomware Berdasarkan keterangan dari
kepolisian, peretasan tersebut dilakukan dengan modus serangan program jahat (virus
komputer) jenis ransomware. BBA membeli ransomware atau malware yang mampu
mengambil alih kendali, yang berisi Cryptolocker di pasar gelap internet atau
dark web. Kemudian, ransomware tersebut dikirimkan secara luas ke lebih dari
500 alamat email di luar negeri. Salah satu korban yang menerima email tersebut
adalah perusahaan di San Antonio, Texas, AS. Sementara, ketika korban membuka
email tersebut, maka software perusahaan akan terenkripsi. Hal inilah yang
menjadikan kesempatan BBA untuk meminta uang tebusan kepada korban. Sebab, jika
tidak diberikan uang tebusan dalam waktu tertentu, maka sistem perusahaan itu
akan lumpuh. "Saat semua sistemnya sudah bisa diambil alih oleh pelaku,
maka muncul pemberitahuan di layar, apabila Anda ingin menghidupkan kembali
server Anda, maka saya kasih waktu 3 hari untuk membayar," ujar Rickynaldo
seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (25/10/2019). "Kalau misalnya tidak
bisa membayar, maka yang bersangkutan atau pelaku akan mematikan seluruh
sistemnya," kata dia.
BACA JUGA :
BACA JUGA :
Tebusan berupa Bitcoin Atas
Ancaman tersebut, mau tidak mau korban mengirimkan biaya tebusan kepada pelaku dalam bentuk Bitcoin. Diketahui, selama lima tahun menjadi hacker dengan modus ransomware, BBA mampu meraup untung sebanyak 300 Bitcoin atau sekitar Rp 31,5 miliar. "Kalau dihitung transaksinya, perputaran uangnya, ada sekitar 300 Bitcoin dia sudah bisa dapatkan. Diputar, untuk jual beli. Kemudian sisanya keuntungannya dia bisa beli peralatan," ucap Rickynaldo. Atas tindakannya, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Paal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara.
loading...
0 Comments