Para Orangtua Nyaris Resah, Pemkab Karawang Diminta Beri Sanksi Cafe Penjual Minuman Beralkohol Kepada Anak-anak

Featured Posts

Para Orangtua Nyaris Resah, Pemkab Karawang Diminta Beri Sanksi Cafe Penjual Minuman Beralkohol Kepada Anak-anak


KARAWANG, Java News- Anak menjadi korban karena diduga kurangnya pengawasan dari pemerintah dan tak beretikanya penyedia atau penjual, dalam peredaran minuman beralkohol. Sehingga membuat sejumlah orang tua di Desa Dukuhkarya Kecamatan Rengasdengklok resah.

Diduga terdorong rasa penasarannya, sejumlah siswa (anak dibawah umur) salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Desa Dukuhkarya Kecamatan Rengasdengklok, kedapatan membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol (dalam Perpres nomor 74/2013, pasal 3 ayat 1, minuman beralkohol di maksud bergolongan A) di sebuah cafe di wilayah Rengasdengklok.

JAVANEWS


"Ini sangat memprihatinkan, menamakan diri sebagai Kabupaten ramah anak tetapi kenyataannya masih jauh dari harapan. Pengawasan pemerintah terhadap penyedia dan peredaran minuman beralkohol tentu dipertanyakan," tegas ketua umum LSM Macan Kumbang, Endang kepada  Java News Sabtu (21/9/2019).

Menurutnya hal tersebut juga terjadi karena belum adanya regulasi yang secara detail mengatur peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Karawang.

"Anehnya, anak-anak ini dilayani oleh pihak cafe. Jelas terlihat fisik mereka masih dibawah umur dan masih berseragam sekolah," papar pria yang juga diketahui akan mencalonkan diri pada Pilkada Karawang 2020 melalui jalur independent.

Sementara itu Ketua Karang Taruna Desa Dukuhkarya, Angga Dhe Raka, dengan kejadian tersebut ia berharap Pemkab Karawang lebih fokus dalam pengaturan peredaran minuman beralkohol, selain itu menurutnya pengawasan orangtua dan satuan pendidikan terkait pun tak kalah pentingnya untuk mencegah hal serupa terulang.

"Pemkab harus tegas, pertanyakan izin penjual, beri sanksi tegas atau tutup tempat penjual yang tak memiliki etika dan yang tak memiliki izin. Dan bila tak segera disikapi kita akan melakukan aksi," pungkas pria yang juga menjabat Panglima di DPP LSM Gibasjaya Karawang.

Diketahui pula, dalam Perpres nomor 74/2013 pasal 7 ayat 1, hanya hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan yang dapat menjual minuman beralkohol, baik golongan A, B dan C. (Kus).

loading...

Post a Comment

0 Comments